Imigrasi Usut Dugaan Pemalsuan Buku Nikah WNA Asal Yaman untuk Mendapatkan Izin Tinggal Tetap

 

JAKARTA – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi usut dugaan upaya pemalsuan data untuk memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) oleh WNA asal Yaman berinisial MHAS. Sidang kedua atas terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (16/09/2021).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hotnar Simarmata dan dua orang Hakim Anggota. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Masudi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Hadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghadirkan empat orang saksi. Adapun saksi-saksi yang dihadirkan yakni atas nama Robert S. Wanggai, Fajar Yulianto, Adrian Soetrisno, dan Sahabudin.

“Terdakwa diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai pemberian surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain.”, ungkap Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Kasus ini tercium saat Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi oleh anggota Tim Pengawasan
Orang Asing (TIMPORA) di Kantor Kedubes Yaman. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor
MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP). Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

WNA asal Yaman tersebut masuk ke Indonesia pertama kali pada 8 April 2019 menggunakan Visa Kunjungan. Ia lalu memperpanjang izin tinggal kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor sampai dengan 6 Juli 2019.
Terdakwa masuk kembali ke Indonesia pada 10 Juli 2019, menggunakan Visa Kunjungan dengan penjamin PT. Alnajah Trading International. Setelah itu, pada 13 September 2019, Ia datang ke Indonesia dengan Visa Penyatuan Keluarga C317. Tercatat, nama penjamin adalah WNI atas nama Danah.

Pendetensian terhadap MHAS dilakukan sejak 6 April 2021 di Ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama. Setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, MHAS dikeluarkan dari ruang detensi untuk pelaksanaan penahanan oleh Jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021.

MHAS mengajukan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020. Rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang dekat dengan pengurusan izin tinggal sebelumnya menimbulkan kecurigaan dari petugas imigrasi di Kanim Serang.

“Dalam proses pemeriksaan didapati bahwa pernikahan WNA tersebut tidak tercatat di register Kantor KUA Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yaitu buku nikah yang disampaikan MHAS saat mengajukan ITAP. Akibat penemuan tersebut, permohonan ITAP MHAS pun dibatalkan.”, ujar Achmad.

Beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA.

Persidangan berikutnya akan digelar pada Kamis (23/09/2021),dengan pemeriksaan terhadap ahli, tersangka MHAS beserta saksi-saksi lainnya.