IZIN TINGGAL TETAP

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Persyaratan Pelaporan Izin Tinggal Tetap

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  9. Surat keterangan tempat tinggal
  10. Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  11. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Catatan – Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum tangal pelaporan Izin Tinggal Tetap berakhir. – Pemegang Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas wajib melapor 5 (lima) tahun sekali kepada Kepala Kantor Imigrasi

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi Anak Lahir di Indonesia Pengikut Orang Tua Pemegang ITAP

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk)
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  6. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  7. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  8. Surat keterangan tempat tinggal
  9. Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  10. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Persyaratan Tambahan

  1. Surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit atau akta kelahiran dari pejabat yang berwenang
  2. Paspor kebangsaan ayah dan/atau ibunya
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap ayah dan/atau ibunya
  4. Surat kawin orang tua bagi yang menikah
  5. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak:

  1. Tanggal kelahiran, bagi anak berkewarganegaraan asing yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Tetap serta tidak dalam perkawinan campuran;
  2. Pengembalian Paspor, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih menjadi warga negara asing yang bertempat tinggal di Wilayah Indonesia;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun, bagi eks anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan dan bertempat tinggal di Wilayah Indonesia; atau
  4. Terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, bagi Eks Warga Negara Indonesia yang tinggal di Wilayah Indonesia

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi Wisatawan Lanjut Usia Mancanegara

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) lama
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  9. Surat keterangan tempat tinggal
  10. Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin
  11. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Persyaratan Tambahan

  1. Surat izin usaha perdagangan biro perjalanan wisata yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata
  2. Bukti mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama berada di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di wilayah Indonesia
  3. Identitas diri yang menunjukkan yang bersangkutan telah berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun
  4. Bukti polis asuransi kesehatan atau asuransi kematian
  5. Bukti tinggal di sarana akomodasi yang tersedia selama di Indonesia baik yang diperoleh dengan cara sewa, sewa beli atau pembelian
  6. Bukti telah mempekerjakan tenaga informal Warga Negara Indonesia sebagai pramuwisma, supir, penjaga keamanan atau tukang kebun

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Tetap berakhir.