PERUBAHAN DATA PASPOR
- Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
- Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.
PERSYARATAN
- Paspor,
- KTP dan Kartu Keluarga,
- Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti: surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya.
PROSEDUR
Prosedur perubahan data paspor dilakukan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan;
b. persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
c. pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
MEKANISME PENGESAHAN
Mekanisme perubahan data paspor:
- pemohon menyerahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket;
- petugas memproses perubahan data paspor;
- persetujuan pejabat untuk perubahan data paspor;
- pencetakan perubahan data paspor di halaman pengesahan;
- paspor yang telah selesai diberikan kepada pemohon pada hari yang sama.
Alasan jika terjadi penolakan antara lain:
- persyaratan tidak lengkap.
- nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
- alasan keimigrasian lain.
Waktu penyelesaian: Selesai di hari yang sama.
BIAYA
Pelayanan ini tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0,-)