Paspor Calon Pekerja Migran
- Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
- Paspor terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.
- Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan di kantor imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
- Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
PERSYARATAN
-
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
PROSEDUR
Pendaftaran Online melalui aplikasi M PASPOR (dapat diunduh App Store/Google Play/Play Store)
- Siapkan berkas persyaratan
- Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor
- Bayar paspor paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal
- Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi
- Petugas loket akan memeriksa berkas dan memberikan nomor antrian
- Pengambilan biometrik dan wawancara
- Pengambilan paspor 4 hari Kerja Setelah Foto Biometrik
MEKANISME PENERBITAN
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya Paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
BIAYA
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).