LAYANAN EAZY PASSPORT

Program pelayanan paspor kolektif “EAZY Passport” bisa pemohon dapatkan dengan cara mengumpulkan rekan kerja, kerabat, teman organisasi, dan lainnya, yang hendak mengurus paspor. Selanjutnya perwakilan pemohon menghubungi kantor imigrasi untuk menentukan jadwal pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) di lokasi yang ditentukan.

Petugas akan mendatangi pemohon sesuai hari dan waktu yang telah disepakati. Tidak lupa, dalam proses pelayanan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pelayanan Eazy Passport adalah pelayanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling dan/atau mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI). Program ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan paspor kepada masyarakat.

  1. Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta;
  2. Institusi Pendidikan (Sekolah/Pesantren/Asrama);
  3. Komunitas/organisasi; dan
  4. Komplek perumahan/apartemen;
  1. Pelayanan Eazy Passport dapat melayani 20 – 50 pemohon per hari dalam satu tempat;
  2. Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/ TNI/ POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat mengajukan paspor dalam pelaksanaan Pelayanan Eazy Passport;
  3. Pelayanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
  4. Jadwal layanan ditentukan oleh Kantor Imigrasi setempat dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja;
  5. Pelaksanaan input data dan pengambilan biometrik dilakukan dengan mobile unit SPRI baik secara online atau offline;
  6. Proses penyelesaian paspor 4 (empat) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih;
  7. Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat;
  8. Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut:
    • Diambil langsung oleh pemohon paspor;
    • Diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon; atau
    • Dikirim melalui jasa PT. Pos Indonesia.