PEMBERIAN IZIN MASUK KEMBALI

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

Persyaratan Pemberian Izin Masuk Kembali :
Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 25 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Tetap)
  5. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin
  9. Surat keterangan tempat tinggal
  10. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu izin Masuk Kembali berakhir.