IZIN TINGGAL KUNJUNGAN

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

  1. Perdim 23 (Diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa, Tanda Masuk dan teraan Izin Tinggal Kunjungan)
  5. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
  6. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  7. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.