IZIN TINGGAL TERBATAS
PEMBERIAN IZIN TINGGAL TERBATAS
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi Penanam Modal
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa dan Tanda Masuk)
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
Persyaratan Tambahan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia
- Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal
- Izin usaha tetap
- Surat izin usaha
- Tanda daftar perusahaan
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Tanda Masuk diberikan.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi Penanam Modal
Persyaratan Mutlak
- Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Terbatas)
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lama
- Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
- Surat keterangan tempat tinggal
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
Persyaratan Tambahan
- Akta pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia
- Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal
- Izin usaha tetap
- Surat izin usaha
- Tanda daftar perusahaan
- Nomor pokok wajib pajak perusahaan
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.