ALIH STATUS IZIN TINGGAL

Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal Dan Permenkumham No. 43 Tahun 2015 tentang Prosedur Teknis Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap

Persyaratan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Perdim 23 (Diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
  2. Surat permohonan
  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa, Tanda Masuk dan teraan Izin Tinggal Kunjungan)
  5. Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
  6. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
  7. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Catatan : Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.

Persyaratan Alih Status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda R.I.

Persyaratan Mutlak

  1. Perdim 24 (diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)

  2. Surat permohonan

  3. Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)

  4. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat teraan Izin Tinggal Terbatas)

  5. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) lama

  6. Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) Penjamin, dalam hal Penjamin berkebangsaan asing

  7. KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati

  8. Kartu Keluarga (KK) Penjamin

  9. Surat keterangan tempat tinggal

  10. Pernyataan Integrasi, kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin

  11. Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa

Persyaratan Tambahan

  1. Akta Kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali bahasa Inggris)

  2. Akta perkawinan orang tua atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (kecuali bahasa Inggris)

  3. Bukti fasilitas Keimigrasian berupa kartu fasilitas Keimigrasian atau pengembalian dokumen keimigrasian

Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Tinggal Terbatas berakhir.