PASPOR UNTUK ANAK USIA KURANG DARI 17 TAHUN

  1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

a. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran atau surat baptis;
d. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Pendaftaran Online melalui aplikasi M PASPOR (dapat diunduh App Store/Google Play/Play Store)

  1. Siapkan berkas persyaratan
  2. Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor
  3. Bayar paspor paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal
  4. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi
  5. Petugas loket akan memeriksa berkas dan memberikan nomor antrian
  6. Pengambilan biometrik dan wawancara
  7. Pengambilan paspor 4 hari Kerja Setelah Foto Biometrik 

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya Paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahunRp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahunRp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahunRp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahunRp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).