Paspor Calon Pekerja Migran

  1. Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik.
  3. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Permohonan paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  5. Bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor diajukan di kantor imigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.
  6. Pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui perusahaan pengerah TKI.
    1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
    6. Surat rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota
    7. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Pendaftaran Online melalui aplikasi M PASPOR (dapat diunduh App Store/Google Play/Play Store)

  1. Siapkan berkas persyaratan
  2. Mendaftar dan memilih jadwal di aplikasi M-Paspor
  3. Bayar paspor paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal
  4. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi
  5. Petugas loket akan memeriksa berkas dan memberikan nomor antrian
  6. Pengambilan biometrik dan wawancara
  7. Pengambilan paspor 4 hari Kerja Setelah Foto Biometrik 

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya Paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi

  1. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahunRp 350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahunRp 650.000 per permohonan.
  3. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahunRp 650.000 per permohonan.
  4. Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahunRp 950.000 per permohonan.
  5. Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
  6. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
  7. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).