IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
Dasar Hukum : Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya ITK, ITAS, dan ITAP serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal
PERSYARATAN
- Perdim 23 (Diberikan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati)
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai (Rp. 10.000)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (memuat Visa, Tanda Masuk dan teraan Izin Tinggal Kunjungan)
- Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain
- KTP elektronik (e-KTP) Penjamin yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati
- Surat kuasa bermaterai (Rp. 10.000) dalam hal pengurusan melalui kuasa
CATATAN
Catatan
Permohonan dapat diajukan paling cepat 14 (empat belas) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir.