Apa Perbedaan Paspor, Visa dan Izin Tinggal

Mau Bikin Paspor? Jangan Lupa Bawa Persyaratannya ya….

Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, dianjurkan untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu dan memastikan datanya tidak ada yang berbeda.

Persyaratan Pembuatan Paspor adalah :

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Akte Perkawinan / Buku Nikah / Ijazah / Surat Baptis
  4. Syarat Tambahan jika diperlukan
  • untuk keperluan Haji /Umroh Lampirkan Surat Rekomendasi Kementerian Agama (Bagi Non PNS, TNI, POLRI dan Lansia
  • Bagi calon TKI / PMI melampirkan rekomendasi dari Instansi yang membidangi ketenagakerjaan

Tata Cara Pembayaran M Paspor Melalui M-Banking

BANK BNI

1 buka Aplikasi BNI Mobile Banking

2 Pilih Menu Pembayaran

3 Pilih Penerimaan Negara

4 Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada

Kolom Tagihan

BANK MANDIRI

1 buka Aplikasi Livin By Mandiri

2 Pilih Menu Bayar

3 Pilih Pajak / PNBP / Cukai

4 Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada

Kolom Tagihan

BANK BSI

1 buka Aplikasi BSI Mobile 

2 Pilih Menu Bayar

3 Pilih Penerimaan Negara

4 Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada

Kolom Tagihan

 

BANK Sinarmas

1 buka Aplikasi Simobiplus

2 Pilih Menu Bayar

3 Pilih Penerimaan Negara

4 Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada Kolom Tagihan

Tata Cara Menggunakan Aplikasi M-Paspor

1.  Download Aplikasi

Download Aplikas M- Paspor di Google Play atau  AppStore

2. Daftar Akun .

Kemudian isikan data diri, Aktifasi akun akan terhubung melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP yang dikirmkan melalui Email.

3. Pengajuan Permohonan

Pemohon harus mengisi data dengan benar, pengisiann data yang tidak benar akan mengakibatkan permohonan paspor ditolak dan pembayaran tidak dapat dikembalikan.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Pastikan dalam mengunggah sisi depan pada masing – masing dokumen persyaratan terlihat jelas dan tidak terpotong

5. Pilih Kantor Imigrasi dan Waktu Kedatangan

setelah mengisi data informasi dengan lengkap dan benar. Pilih Kantor Imigrasi yang dituju untuk proses pengajuan permohonan paspor, selanjutnya memilih tanggal dan waktu kedatangan sesuai dengan kuota yang tersedia.

6. Rincian Biaya Layanan

Pada halaman utana terdapat kode permohonan pengajuan paspor dan kode biling yang dapat dibayarkan dengan batas waktu 2 jam.

Sudah Melakukan Pembayaran di M Paspor Status Permohonan Kadaluasa.

Penggantian Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran tidak dikenakan denda

Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya tidak dikenakan denda. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 51/PMK.02/2020 Bagi masyarakat yang telah memiliki paspor tapi hilang atau rusak dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa setiap pemegang paspor yang hilang atau rusak saat ini sudah tidak lagi dikenai denda. Kondisi tersebut, seperti tercantum di dalam Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020, apabila terjadi keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana lain yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Semula denda dikenai kepada pemilik paspor yang hilang atau rusak. Denda diberlakukan sebagai sanksi atas kelalaian pemegang paspor, karena paspor merupakan dokumen negara.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

Perlu diingat pula bahwa dalam permohonan paspor baru untuk menggantikan paspor yang rusak atau hilang karena kahar tadi, pemohon wajib mencantumkan sejumlah informasi. Terdiri dari nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alasan permohonan. Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait di tempat pemohon akan mengurus paspor baru.

Pemohon kemudian mengurusnya ke kantor imigrasi terdekat atau pejabat perwakilan RI di luar negeri. Data-data dari dokumen yang dibawa pemohon nantinya akan dijadikan dasar bagi petugas imigrasi untuk menganalisa apakah pemohon disetujui permohonannya.

Dalam kondisi permohonan tadi diterima oleh kepala kantor imigrasi atau kepala perwakilan RI di luar negeri, maka pejabat terkait akan menerbitkan surat pernyataan persetujuan pengenaan tarif Rp0 kepada pemohon.

Selanjutnya pemohon akan menjalankan tahapan pengambilan data biometrik dan pembayaran biaya normal pengurusan paspor tanpa dikenai denda. Untuk biaya pengurusan paspor baru adalah sebagai berikut:

  1. Paspor biasa 48 halaman dikenai tarif Rp350.000 per permohonan.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp650.000 per permohonan.

Seandainya permohonan ditolak pihak imigrasi, maka pemohon paspor wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku serta mengikuti semua tahapan pengurusan paspor baru sesuai kebijakan pemerintah. Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta.

 

 

Buat Paspor Bisa Sehari Jadi Loo!

Sobat Mido udah pada tahu belum kalau pengurusan paspor ternyata bisa selesai dalam 1 hari??

Nih mimin spill yaa, jadi Imigrasi Pati telah membuka layanan khusus pengurusan paspor yang bisa selesai dalam 1 hari atau sering disebut layanan percepatan paspor.

Sobat Mido pada penasaran nggak nih syarat dan ketentuannya apa aja??

Ingat, 5 Hal Ini Bisa Bikin Permohonan Paspor Kamu Ditolak Lho!

Paspor menjadi salah satu dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang akan mengalami kesulitan saat melewati proses imigrasi. Terutama bagi yang belum memiliki paspor. Maka wajib datang ke kantor imigrasi terdekat. Nah, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan membuat paspor. Selain itu, ada beberapa hal yang bisa membuat paspor dibatalkan. Biar proses permohonan paspor lancar, simak baik-baik informasi di bawah ini. 

1. Memberikan keterangan yang tidak benar

Saat mengajukan permohonan paspor, akan melewati beberapa tahapan, salah satunya wawancara. Di tahap ini, harus memberikan keterangan yang benar kepada petugas imigrasi. Pastikan juga sudah membawa dokumen sesuai persayaratan. 

2. Tidak diambil selama satu bulan

Salah satu hal yang bisa membuat permohonan paspor dibatalkan adalah tidak diambil selama satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diambil, maka harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal. 

3. Kesalahan atau rusak saat proses penerbitan

Permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika mengalami kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Namun, tidak perlu khawatir, ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Jadi, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru. 

4. Mendapatkan paspor secara ilegal

Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya seseorang menggunakan paspor orang lain saat di bandara, atau saat mengajukan pergantian paspor. Akibatnya, bisa dikenakan hukuman yang berlaku. 

5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan

Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan. 

Itulah beberapa hal yang memungkinkan permohonan paspor kamu ditolak. Sebaiknya dihindari, supaya permohonan paspormu diterima tanpa kendala

Pembayaran Paspor Sekarang lebih lengkap, bisa di bayar di minimarket ataupun marketplace

Masa Berlaku Paspor sekarang menjadi 10 Tahun

Halo Sahabat Mido, FYI paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Kamu masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

Informasi selengkapnya dapat disimak di www.imigrasi.go.id