Bikin Paspor pilih Percepatan atau Reguler?

1. Layanan Percepatan Paspor

Layanan Percepatan Paspor adalah layanan yang memungkinkan pemohon paspor mendapatkan paspor dihari yang sama (sehari jadi) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk Biaya Layanan Percepatan harus membayar biaya PNBP  Rp. 1.000.000,- dan Buku Paspor Rp. 350.000,- . Jadi Total PNBP yang harus dibayar untuk Biaya Percepatan Rp. 1.350.000,-. Layanan Percepatan di Imigrasi Pati dimulai dari pukul 08.00 – 10.00 WIB

2. Layanan Reguler

Layanan Reguler merupakan Layanan permohonan paspor yang dilayani sesuai jam layanan Kantor Imigrasi pati yaitu Pukul 08.00 – Pukul 14.00. Paspor Jadi 4 – 5 Hari Kerja Setelah Foto dan Pembayaran. Untuk Biaya Layanan Reguler harus membayar biaya PNBP sebesar Rp. 350.000,-