Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA Poltekim) Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA Poltekim) Provinsi D.I. Yogyakarta

Kamis (22/09/2022) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati, Hasanin, didampingi Kasubbag Tata Usaha, Akhmad Harry Lesmana mengikuti kegiatan Pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA Poltekim) Provinsi Jawa Tengah dan Pengurus Daerah Ikatan Alumni Politeknik Imigrasi (IKA Poltekim) Provinsi D.I. Yogyakarta, di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah.

Menurut Prof. Imam “IKA POLTEKIM merupakan salah satu komponen penilaian akreditasi. Keberadaan IKA POLTEKIM bukan semata-mata keinginan individu-individu, tapi ini juga merupakan amanat UU,”.

Tujuan lain dibentuk IKA POLTEKIM menurut Prof. Imam adalah sebagai upaya mengikis dikotomi perbedaan antar angkatan yang ada di pendidikan teknis imigrasi.

Kenapa Harus ada rekomendasi kemenag saat permohonan paspor haji atau umroh?

Kenapa Harus ada rekomendasi kemenag saat permohonan paspor haji atau umroh?

Bagi kawan yang ingin melaksanakan ibadah umroh wajib mengetahui cara mengurus surat rekomendasi umroh dari kemenag Kabupaten / kota domisili.

Pasalnya saat ini ada peraturan dari Direktur Penyelenggara Umroh dan Haji yang disampaikan pada tanggal 8 maret 2017 menyatakan, setiap jamaah yang akan membuat paspor untuk melaksanakan ibdah umroh atau haji harus melampirkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi tersebut diajukan dan dikeluarkan oleh kemenag kabupaten / kota setempat

Rekomendasi ini merupakan persyaratan tambahan bagi calon jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau Haji yang nantinya berfungsi sebagai syarat pembuatan paspor  baru di kantor imigrasi.

 

Syarat mengajukan surat rekomendasi kemenag

  1. Surat rekomendasi dari travel
  2. Fotokopi SK Izin Operasional travel
  3. Fotokopi KTP Jamaah
  4. Surat kuasa dari jamaah jika mewakilkan dalam pengurusannya
  5. Jadwal keberangkatan atau jadwal kegiatan umroh dari travel

Memudahkan Masyarakat Blora, Layanan Easy Paspor dilaksanakan di MPP Blora

Eazy Passport bekerja sama dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Blora dilaksanakan Selasa (20/9/2022) dengan pemohon paspor berjumlah 59 orang. Petugas Eazy Passport di MPP Blora diwakili oleh Analis Keimigrasian Pertama, Alfi Zakky Kurnia Rahman, Pemeriksa Keimigrasian Mahir, Kukuh Purnomosidhi, dan Pengelola Data Keimigrasian, Hidayat Adhi Pamungkas.

Masyarakat Blora menyambut dengan baik pelayanan Eazy Passport ini karena tidak perlu datang ke Pati dan paspor bisa dikirimkan melalui PT Pos Indonesia yang tersedia di MPP Blora. Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan paspor on the spot silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk pelayanan Eazy Passport.

Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat Layanan Izin Tinggal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Hasanin beserta jajaran mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Keimigrasian Untuk Menyederhanakan Birokrasi, Mempermudah dan Mempercepat
Layanan Izin Tinggal Guna Mendukung Kebijakan Peningkatan Investasi Asing ke Dalam Negeri secara daring Senin (20/9/2022).

Kegiatan dibuka dengan pengarahan Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu dan dilanjutkan dengan paparan mengenai ketentuan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022 oleh Koordinator Alih Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh petugas Imigrasi dapat memahami dan melaksanakan ketentuan pelayanan keimigrasian bagi orang asing yang tertuang dalam surat edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 sehingga dapat meningkatkan investasi di Indonesia.

Kantor Imigrasi Pati menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati

Pada hari Senin 19 September 2022 Kantor Imigrasi Pati menerima kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Dany Saputro.

Rombongan di terima langsung Kepala Kantor Imigrasi Pati Hasanin di dampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Akhmad Harry Lesmana.

Kunjungan Kepala BPJS kesehatan Cabang Pati ke Kantor Imigrasi Pati bertujuan untuk lebih meningkatan kerjasama dan sinergitas.

Pertemuan berlangsung lancar dan suasana keakraban. Kedepannya kerjasama antar instansi akan lebih di tingkatkan.

Apel Pagi Kantor Imigrasi Pati

Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan apel pagi di aula kantor Senin (19/9/2022).

Bertindak sebagai pembina apel adalah Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan RI, Prihatno Juniardi.

Dalam amanatnya, Prihatno Juniardi menyampaikan atensi kepada petugas di bagian pelayanan untuk lebih meningkatkan kepekaan dan kepedulian di dalam pelayanan. Hal ini dimaksudkan untuk mengembalikan citra imigrasi yang pada saat ini lagi dalam sorotan.

Apel pagi berjalan aman dan lancar. Dengan dihadiri seluruh pejabat pegawai dan ppnpn kanim pati

Kantor Imigrasi Pati menerima kunjungan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati

Kamis, (15/9/2022) Kantor Imigrasi Pati menerima kunjungan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati sekaligus wartawan senior Harian Suara Merdeka Moch Noor Effendi.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verivikasi Dokumen Prihatno Juniardi dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemigrasian Raden Susetyo, menerima kunjungan ketua PWI Pati tersebut.

Kunjungan ketua PWI Pati ke Kantor Imigrasi Pati bertujuan untuk melihat perkembangan intansi publik dalam memberikan pelayanan dan meliput berita mengenai pemberian pelayanan paspor terhadap masyarakat setelah menurunya pandemi.

Kunjungan dari Media dalam hal ini sangat diharapkan, Khususunya dalam hal publikasi sangat diperlukan untuk meningkatkan pemberitaan positif terhadap pelayanan pelayanan keimigrasian.

 

Ombudsman RI: Kemenkumham Telah Laksanakan Seluruh Saran terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA

JAKARTA Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa
Kemenkumham
telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa
Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami mengapresiasi respon ditjen imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan sebaik-baiknya.

Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat,” ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di Gedung Ombudsman RI, Kamis (14/09/2022).
Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yg bisa timbul di kemudian hari. “Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat pelru ada evaluasi kebijakan keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi,” pungkas Najih.

Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:
– Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
– Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
– Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
– Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yg meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.

Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.

Sehubungan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang hadir secara langsung menyampaikan bahwa Imigrasi saat ini menyelenggarakan layanan Visa on Arrival  dengan skema pembayaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 225 Pasal 28. “Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa collecting agent dilarang mengenakan biaya atas
transaksi setoran Penerimaan Negara kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Sektor.

Ada beberapa negara seperti contohnya Turki telah menerapkan biaya tambahan untuk pengajuan Visa on Arrival sebelum tiba di negaranya, namun kita menerapkan PMK 225 sehingga terkait layanan pembayaran seperti ini akan dikoordinasikan lebih lanjut,” jelas Amran.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Agato P. P. Simamora menambahkan, biaya tambahan yang dimaksud adalah biaya remitansi (swift) dari bank di luar negeri ke akun bank di Indonesia. “Kami ingin ada aplikasi yang langsung bisa bayar dari luar negeri. Kalau kode billing, hambatannya adalah tidak ada nomor aku atau nomor bank. Maka harus ada rekening penampung, akan tetapi masih terbentur izinnya. Terkait hal ini, Menkumham sudah mengirimkan suratnya dan sedang menunggu tanggapan,” ujar Agato.

Dalam kurun waktu Maret-September 2022, tercatat sebanyak 216.353 Visa on Arrival tujuan Wisata telah diterbitkan Imigrasi. Pengguna VoA didominasi oleh warga negara Australia, Singapura, Malaysia, Cina dan India

Bingung Mengurus Paspor dengan M-Paspor? Begini Panduannya

PATI .Sejak pemberangkatan ibadah umrah dibuka kembali oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada 8 Januari 2022, gelombang masyarakat yang mengurus paspor terus meningkat. Namun, masih banyak warga yang belum memahami prosedur dalam permohonan paspor di Kantor Imigrasi, terutama penggunaan aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor). M-Paspor merupakan prosedur baru yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dalam permohonan paspor.

Pendaftaran permohonan paspor melalui aplikasi tersebut diberlakukan sejak awal 2022. M-Paspor memiliki fitur pengisian data dan pengunggahan dokumen persyaratan paspor secara mandiri sehingga dapat memangkas waktu tatap muka di kantor imigrasi. Pengunggahan foto dokumen persyaratan harus jelas dan presisi untuk kelancaran pelayanan dan pengawasan. Dalam aplikasi tersebut, pemohon juga dapat memilih tanggal kedatangan ke kantor imigrasi untuk keperluan pengecekan dokumen, pengambilan data biometrik atau sidik jari, foto, dan wawancara.

Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati Prihatno Juniardi mengaku, masih banyak warga yang belum memahami cara penggunaan M-Paspor. Kondisi tersebut menjadi kendala pihaknya dalam efektivitas pelayanan. Tidak sedikit pemohon paspor yang salah dalam mengunggah foto dokumen persyaratan M-Paspor. “Misalnya pada kolom upload foto kartu keluarga (KK), justru yang diunggah foto keluarga. Ada juga yang mengunggah foto makanan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Pati, Kamis (16/9).

Selain itu, banyak pula pemohon paspor yang sama sekali tidak mengetahui adanya M-Paspor. Mereka mendaftar secara konvensional dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi. Padahal, kedatangan pemohon paspor ke Kantor Imigrasi seharusnya disesuaikan dengan jadwal yang dipilih saat mendaftar dan mengisi data di M-Paspor. Selain itu, Juniardi mengemukakan kendala yang kerap didapati, yakni ketidaksesuaian nama dalam sejumlah dokumen. “Biasanya nama yang tertera di buku nikah dengan KTP dan KK berbeda. Perbedaan ini banyak kami ditemui dari pemohon lansia,” katanya. Dia menjelaskan, jika ada perbedaan nama dalam sejumlah dokumen maka perlu disamakan dahulu. Caranya dengan melengkapi surat keterangan dari pihak yang mengeluarkan dokumen. “Misalkan nama di buku nikah tidak sama dengan yang tertera di KTP dan KK. Jika yang disesuaikan nama di bukuh nikahnya, maka perlu surat keterangan dari instansi yang mengeluarkan dokumen buku nikah,” jelasnya.

Berikut tahapan dan cara menggunakan aplikasi M-Paspor dari awal sampai akhir:

  1. Unduh Aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore
  2. Daftarkan Akun Pengguna
  • Pada penggunaan pertama, aplikasi akan meminta pengguna mengisi alamat e-mail dan kata sandi. Di bagian bawah tombol “Masuk” klik tulisan “Daftar Akun”.
  • Isikan data diri pada formulir elektronik, lalu klik “Daftar”. Selanjutnya pengguna akan menerima e-mail aktivasi.
  • Buka e-mail tersebut dan klik “Aktivasi Akun Anda”. Pengguna juga harus memberikan persetujuan terhadap seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar agar bisa lanjut ke tahap berikutnya.
  1. Ajukan Permohonan Paspor
  • Pada beranda, pengguna harus meng-klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu mengisi formulir elektronik dengan benar dan mengunggah pindaian berkas permohonan pasporyang diminta.
  • Seusai mengisi formulir, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
  • Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”. Di tahap ini, penting bagi pengguna untuk tidak salah memilih jenis permohonan paspor. Bagi yang sudah pernah mengajukan permohonan paspor, harus memilih “Penggantian paspor”. Kesalahan pemilihan akan menyebabkan pengguna harus membayar ulang permohonan paspor.
  1. Pilih Lokasi Kantor Imigrasidan Jadwal
    Pilih lokasi kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada perangkat. Untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia, pengguna bisa memperhatikan keterangan di bagian bawah kalender.
  2. Tahap Pembayaran
    Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas selesai, informasi permohonan pasporakan muncul di beranda dan dapat diklik untuk mendapatkan tagihan dalam bentuk PDF. Pembayaran harus dilakukan dalam dua jam setelah seluruh proses di M-paspor Pembayaran permohoann paspor dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret serta marketplace (Tokopedia dan Bukalapak).
  3. Perubahan Jadwal (Opsional)
    Pemohon yang sudah membayar permohonan paspordapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi M-Paspor.

sumber : (https://muria.suaramerdeka.com/nasional/pr-074767916/bingung-mengurus-paspor-dengan-m-paspor-begini-panduannya)