Tugas Dan Fungsi

Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

Pasal 547

(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.

 

Pasal 548

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 549

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan Teknologi informasi keimigrasian;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, pelayanan dan fasilitas keimigrasian, perlintasan negara dan kerja sama luar negeri keimigrasian, dan teknologi informasi keimigrasian;
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.