Ingat, 5 Hal Ini Bisa Bikin Permohonan Paspor Kamu Ditolak Lho!

Paspor menjadi salah satu dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang akan mengalami kesulitan saat melewati proses imigrasi. Terutama bagi yang belum memiliki paspor. Maka wajib datang ke kantor imigrasi terdekat. Nah, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan saat akan membuat paspor. Selain itu, ada beberapa hal yang bisa membuat paspor dibatalkan. Biar proses permohonan paspor lancar, simak baik-baik informasi di bawah ini. 

1. Memberikan keterangan yang tidak benar

Saat mengajukan permohonan paspor, akan melewati beberapa tahapan, salah satunya wawancara. Di tahap ini, harus memberikan keterangan yang benar kepada petugas imigrasi. Pastikan juga sudah membawa dokumen sesuai persayaratan. 

2. Tidak diambil selama satu bulan

Salah satu hal yang bisa membuat permohonan paspor dibatalkan adalah tidak diambil selama satu bulan. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak diambil, maka harus mengajukan permohonan paspor kembali dari awal. 

3. Kesalahan atau rusak saat proses penerbitan

Permohonan paspor juga bisa dibatalkan jika mengalami kesalahan atau rusak saat proses penerbitan. Namun, tidak perlu khawatir, ini menjadi tanggung jawab petugas imigrasi. Jadi, pemohon tidak perlu membayar lagi untuk membuat paspor baru. 

4. Mendapatkan paspor secara ilegal

Paspor yang didapatkan secara ilegal dianggap tidak sah. Misalnya seseorang menggunakan paspor orang lain saat di bandara, atau saat mengajukan pergantian paspor. Akibatnya, bisa dikenakan hukuman yang berlaku. 

5. Pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan

Permohonan paspor akan otomatis dibatalkan jika pemilik paspor meninggal dunia saat penerbitan. Hal ini sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pembatalan Paspor yang akan dimuat dalam berita acara pembatalan. 

Itulah beberapa hal yang memungkinkan permohonan paspor kamu ditolak. Sebaiknya dihindari, supaya permohonan paspormu diterima tanpa kendala