Kantor Imigrasi Pati Laksanakan Pengawasan Orang Asing di Wilayah Industri Jepara
Jepara — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kembali melaksanakan kegiatan pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Jepara. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Said Azmi Basri dan Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Frans Xaverius Ulu, tim pengawasan dibagi menjadi dua tim yang bergerak secara simultan. Pengawasan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yaitu pada Selasa, 15 Juli 2025 dan Rabu, 16 Juli 2025.
Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan di PT Dong Long Jepara yang berlokasi di Kecamatan Tahunan. Pengawasan ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen keimigrasian tenaga kerja asing, serta memastikan tidak adanya pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.
Kemudian pada hari kedua, pengawasan dilanjutkan ke dua lokasi berbeda, yaitu PT Kanindo 1 dan PT Wanxinda. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing yang bekerja di kedua perusahaan tersebut untuk menilai kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Kantor Imigrasi Pati untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja, khususnya di sektor industri yang memiliki jumlah tenaga kerja asing cukup signifikan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati berkomitmen untuk terus meningkatkan fungsi pengawasan demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum, serta memastikan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.